TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut beberapa Tahapan Pra Pendaftaran yang perlu dilakukan oleh calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang pendidikan SMA/SMK/Sederajat Jatim 2025 melalui laman rapor.spmbjatim.net
==========
Tahapan Pra Pendaftaran SPMB Jatim 2025
1. Pengisian Nilai Rapor di rapor.spmbjatim.net
Kepala sekolah atau yang ditugasi Kepala sekolah SMP/MTs atau petugas lain yang sederajat mengisikan nilai rapor untuk mata pelajaran:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (MTs/SMPK = nilai rata-rata agama)
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
pada kompetensi pengetahuan (KI-3) saja/ nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan di masing-masing SMP/MTs sederajat) dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) mulai 19 Mei 2025 sampai dengan 24 Mei 2025 secara online melalui situs rapor.spmbjatim.net.
2. Verifikasi Nilai Rapor
Calon Murid baru memverifikasi nilai rapor yang telah diisikan oleh SMP/MTs asal mulai 24 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025 secara online melalui laman spmbjatim.net
3. Pembetulan Nilai Rapor
Pembetulan nilai rapor (bagi calon Murid baru yang terdapat kesalahan entry) dilakukan oleh Satuan Pendidikan asal mulai 27 Mei 2025 sampai dengan 31 Mei 2025 secara online melalui laman rapor.spmbjatim.net.
4. Khusus calon Murid baru yang nilai rapornya belum diisikan oleh SMP/MTs asal, dapat melakukan secara mandiri pada saat proses pengambilan PIN.
5. Pengambilan PIN
Semua calon Murid baru wajib mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmbjatim.net dimulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 13 Juni 2025.
Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama SPMB berlangsung.
Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru secara online sesuai dengan ketentuan
Calon Murid baru mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar domisili sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD calon Murid baru untuk dilakukan verifikasi dan validasi mulai tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 14 Juni 2025.
Dokumen yang dibawa dan diserahkan ke petugas operator Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:
- Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon Murid baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
- Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga, bagi calon Murid baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
- Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy surat keterangan dan menunjukkan aslinya hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Dokter, Dokter Spesialis, Psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial) dan surat keterangan Kepala Satuan Pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
- Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili)/Surat Keterangan sejenis dari dinas Dukcapil dan SK mutasi tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur mutasi tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK tempat bertugas (bagi pendaftar jalur mutasi anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
- Foto copy dengan menunjukkan aslinya hasil tes kesehatan bagi calon Murid baru yang akan mendaftar pada SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu yang mempersyaratkan tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
- Surat pernyataan bagi calon murid baru lulusan SMP/MTs sebelum tahun 2025.
- Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam SPMB dan data yang telah diisikan dalam sistem SPMB.
- Operator SMA/SMK wajib untuk menyimpan dokumen yang telah diserahkan oleh calon Murid baru.
- PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran SMA SMK di SPMB Jatim 2025.
****
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.