Digugat ke Pengadilan Negeri Sleman
Diketahui, Kasmudjo dan sejumlah pejabat kampus UGM digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.
Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.
Dalam perkara ini, total delapan pihak dari lingkungan UGM digugat ke pengadilan.
Adapun delapan pejabat UGM yang digugat ke PN Sleman yakni:
- Rektor UGM
- Empat Wakil Rektor UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Dosen pembimbing skripsi Presiden Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM, Ir Kasmudjo.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Meski belum banyak detail yang diungkap, gugatan ini kembali membuka polemik publik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Gugatan ini diajukan oleh seorang bernama Ir Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial, dan telah terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.