Berita Palembang

Kapan Jadwal Pencairan dan Rincian TPP Bagi PPPK di Palembang? Kepala BPKAD Beri Penjelasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN -- Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memimpin pelantikan 3.932 ASN di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Jumat (2/5/2025). Kapan Jadwal Pencairan dan Rincian TPP Bagi PPPK di Palembang? Kepala BPKAD Beri Penjelasan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walikota Palembang Ratu Dewa telah melantik 3. 932 Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kota Palembang, Jumat (2/5/2025) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

3.932 abdi negara ini terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Palembang dengan rincian  PPPK Teknis, Kesehatan dan Guru sedangkan CPNS yang dilantik terdiri dari 4 lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) serta sisanya formasi umum.

Selain memberikan selamat, Ratu Dewa juga memotivasi pegawai yang baru dilantik, menjadi diri yang lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

PPPK yang baru dilantik, kata orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini telah resmi mengenakan pakaian seragam yang disamakan dengan PNS.
 
Lebih membuat bahagianya lagi, ditengah rasa kegembiraan pelantikan tersebut, Ratu Dewa memberikan kabar baik, yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sedang dalam proses pengkajian.
 
"Kita sudah meminta pihak terkait untuk mengkaji pemberian TPP kepada PPPK, tentunya ini juga PR (Pekerjaan Rumah) besar saya juga," tandas Dewa.

Menyikapi hal tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang Ahmad Nashir menyatakan, bahwa dalam ketentuan aturan ASN dan turunannya ASN dan PPPK memang dapat diberikan TPP, namun semua harus dilihat dari kemampuan keuangan daerah termasuk yang saat ini lagi efisiensi.

"Kembali lagi prinsip pokoknya akan disesuaikan kemampuan keuangan daerah, dan balik lagi prinsip pokok berikutnya reformasi birokrasi bahwa mereka juga aparatur non ASN untuk didorong profesional kinerjanya, " kata Ahmad Nashir.

Menurutnya, ketentuan pemberian TPP ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada ASN dan PPPK, yang saat ini masih digodok jajarannya. 

"Sekarang tinggal dibahas, digodok berapa kemampuan dengan volume mereka, bagaimana formulasinya dan itu tidak sederhana, karena ini harus teliti sebab kalau tidak teliti akan kacau, " jelasnya. 

Namun Nashir menyatakan, TPP itu bentuknya bisa berbeda-beda diberikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. 

"Penerima TPP bagi PPPK nanti ada ketentuan yang mengatur, sama seperti TPP ASN yang ada. TPP itu sebenarnya luas bisa UP (pada pajak) atau jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas masuk juga TPP, termasuk bagi tenaga pendidikan dapat TPP yang dibelanja anggaran postur keuangan APBD diformat disebut sertifikasi, dulu yang tidak dapat sertifikasi ada namanya tamsil (tambahan penghasilan). Artinya pemerintah selain memberikan gaji juga memberikan  tunjangan  dalam penyebutan beda saja," tandasnya. 
 
Disinggung untuk besaran apakah terkait efisiensi sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Nashir belum mengetahui secara pasti. 

"Yang pasti, kalau besaran sudah diatur semua dalam keputusan Mendagri, sudah ditentukan semua variabel-variabelnya, dan apa saja yang masuk dalam indikatornya. Lalu disesuaikan mampu apa tidak kita, kalau mampu mungkin ditindaklanjuti tetapi kalau tidak mampu akan disesuaikan. Seperti saat covid terjadi kita dianggap tidak mampu maka dilakukan penyesuaian anggaran dan diseleksi mungkin ada separuh, " tuturnya. 

Nashirpun tak memungkiri jika besaran TPP yang didapat PPPK Pemkot Palembang nanti bisa berbeda dengan ASN Pemkot yang ada. 

"Sangat bisa beda, dengan tahun- tahun sebelumnya. Selain itu terkait efisiensi itu berbeda karena sifatnya operasional dan akan dimanfaatkan pelayanan yang menyentuh masyarakat, mendesak dan wajib, " tukasnya. 

Baca juga: Kabar Gembira Bagi ASN di Muba, TPP Dipastikan Segera Cair, Tinggal Tanda Tangan Bupati

Baca juga: Kabar Gembira Bagi ASN di Muba, Kemendagri Setujui TPP Bagi ASN, Pemkab Siapkan Aturan Baru

Berdasarkan informasi yang ada,  alokasi anggaran untuk ASN dan PPPK juga terdapat dana pendampingan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Dimana, besaran TPP yang diberikan sesuai dengan golongan dan jabatan, yakni untuk jabatan Sekda senilai Rp75 juta, Asisten Rp38 juta, Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Direktur Rumah Sakit Daerah senilai Rp30 juta.

Kemudian, untuk jabatan Staf Ahli Rp25 juta, Camat Rp14 juta, Lurah Rp8 juta, Pejabat Eselon III/A untuk golongan III Rp10,7 juta, golongan IV Rp12 juta, Eselon III/B golongan IV Rp10,4, dan golongan III Rp9,3 juta.

Lalu, untuk pejabat Eselon IV/A yang golongan IV Rp7,6 juta dan golongan III Rp6,8 juta, pejabat Eselon IV/B yang golongan IV Rp5,4 juta dan golongan III Rp4,8 juta, Pejabat Eselon V yang golongan IV Rp4,5 juta dan golongan III Rp4 juta.

Sedangkan, ASN non Eselon golongkan IV Rp3.720.000, golongan III Rp3.300.000 Golongan II/I Rp3.120.000.Lalu, TPP khusus PNS yang telah memperoleh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan Pendidik yang golongan IV Rp1.690.000, golongan III Rp1.676.000, dan golongan II/I Rp1.670.000.

Selain itu, undang-undang yang mengatur TPP untuk PPPK yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan ini menjadikan PPPK setara dengan PNS dalam hal menerima TPP.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini