Berita Palembang

Kapan Jadwal Pencairan dan Rincian TPP Bagi PPPK di Palembang? Kepala BPKAD Beri Penjelasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN -- Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat memimpin pelantikan 3.932 ASN di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Jumat (2/5/2025). Kapan Jadwal Pencairan dan Rincian TPP Bagi PPPK di Palembang? Kepala BPKAD Beri Penjelasan

Dimana, besaran TPP yang diberikan sesuai dengan golongan dan jabatan, yakni untuk jabatan Sekda senilai Rp75 juta, Asisten Rp38 juta, Kepala Dinas/Badan/Inspektur/Direktur Rumah Sakit Daerah senilai Rp30 juta.

Kemudian, untuk jabatan Staf Ahli Rp25 juta, Camat Rp14 juta, Lurah Rp8 juta, Pejabat Eselon III/A untuk golongan III Rp10,7 juta, golongan IV Rp12 juta, Eselon III/B golongan IV Rp10,4, dan golongan III Rp9,3 juta.

Lalu, untuk pejabat Eselon IV/A yang golongan IV Rp7,6 juta dan golongan III Rp6,8 juta, pejabat Eselon IV/B yang golongan IV Rp5,4 juta dan golongan III Rp4,8 juta, Pejabat Eselon V yang golongan IV Rp4,5 juta dan golongan III Rp4 juta.

Sedangkan, ASN non Eselon golongkan IV Rp3.720.000, golongan III Rp3.300.000 Golongan II/I Rp3.120.000.Lalu, TPP khusus PNS yang telah memperoleh Tunjangan Profesi atau Tambahan Penghasilan Pendidik yang golongan IV Rp1.690.000, golongan III Rp1.676.000, dan golongan II/I Rp1.670.000.

Selain itu, undang-undang yang mengatur TPP untuk PPPK yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan ini menjadikan PPPK setara dengan PNS dalam hal menerima TPP.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini