Seputar Islam

Hukum Berkurban karena Nazar atau Janji yang Terucap lantaran Niat, Berikut Contoh dan Penjelasan

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NAZAR KURBAN -- Ilustrasi hewan kurban, berikut hukum Berkurban karena Nazar atau Janji yang Terucap lengkap dengan dalilnya.

Bila ia menjawab seperti itu, maka hukum qurbannya menjadi qurban wajib dan haram baginya untuk ikut memakan daging tersebut.

 Dan bila ia mengaku bahwa qurban yang dimaksudkan untuk kesunnahan, maka pengakuan tersebut tidak diterima, akan tetapi menurut Imam Asy-Syibro Malisiy, hal ini diampuni (tidak menjadi qurban wajib) bagi orang ‘awam, akan tetapi pendapat ini dilemahkan oleh beberapa ulama.

Demikian penjelasannya. Wallahualam bishawabi. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Penjelasan Hukum Kurban Menurut 4 Mazhab, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Hambali

Baca juga: Allahummaj’al Hajjana Hajjan Mabruron Doa Haji Mabrur Arab, Latin dan Artinya, Impian Jemaah Haji

Baca juga: Kumpulan Doa Perjalanan Haji dan Umrah, Sebelum Berangkat, dalam Pesawat hingga Tiba di Tanah Suci

Baca juga: Zawwadakallahut Taqwa Wa Ghafara Dzanbaka Wa Yassaro Lakal Khairo, Doa-doa Mengantar Jemaah Haji 

Baca juga: Hukum Vasektomi dan Tubektomi dalam Islam, Haram bila Permanen, Boleh bila Darurat, Penjelasannya

Berita Terkini