TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Muara Enim dibatalkan kelulusannya.
Pembatalan kelulusan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen dalam hal ini ijazah dengan persyaratan formasi yang dilamar.
Adapun peserta CPNS tersebut sebelumnya dinyatakan lulus untuk formasi arsiparis terampil yang akan ditempatkan di Kantor Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, Kamis (15/5/2025), mengatakan bahwa pihaknya memang telah mengumumkan pembatalan kelulusan seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran sebelumnya.
Peserta tersebut diketahui bernama Ridho Umroh, yang sebelumnya dinyatakan lulus untuk formasi arsiparis terampil yang ditempatkan di Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT).
Pembatalan kelulusan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen yang diserahkan dengan persyaratan formasi yang dilamar.
Dijelaskan Harson, bahwa sebelumnya pihaknya membuka formasi arsiparis terampil dengan lulusan Diploma III (D3).
Namun, yang bersangkutan ternyata diketahui menggunakan ijazah sarjana (S1).
Dan hal tersebut diketahui pada saat proses verifikasi pendaftaran secara manual di BKPSDM.
Atas ketidaksesuaian antara ijazah yang digunakan dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk formasi arsiparis terampil, maka otomatis gugur sendiri.
"Ketika mendaftar melalui aplikasi online, yang bersangkutan sengaja mengklik DIII bukan S1. Sebab kalau diklik S1 otomatis sudah gugur di awal. Kemudian dia ikut tes dan lulus. Lalu diminta melengkapi berkas secara manual, di sini baru ketahuan ijazahnya S1 bukan D3," ujarnya.
Atas pembatalan tersebut, lanjut Harson, BKPSDM Kabupaten Muara Enim bergerak cepat untuk mengisi kekosongan formasi tersebut melalui mekanisme optimalisasi dengan melakukan pengisian formasi yang kosong dengan peserta lain yang memiliki peringkat terbaik di bawah peserta yang dinyatakan tidak lolos atau mengundurkan diri.
Lebih lanjut, Harson Sunardi mengungkapkan bahwa sebelum pembatalan kelulusan ini, pihaknya juga telah melakukan penggantian terhadap sepuluh peserta CPNS lainnya yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Dari sepuluh peserta yang mengundurkan diri, kita berhasil mengisi tiga formasi melalui optimalisasi.
Formasi tersebut terdiri dari dua formasi dokter dan satu formasi Promosi Kesehatan (Promkes), dan satu formasi arsiparis sehingga totalnya ada 4 formasi yang bisa diiisi, karena untuk formasi lainnya memang tidak ada orangnya.