“Kita lihat nanti sidang pendahuluan apakah akan dismisal atau lanjut yang pasti kami siap lahir dan batin selalu patuh taat dengan hukum, kita sudah siapkan berbagai macam persiapan,” ujarnya.
Ia memprediksikan kemungkinan gugatan tersebut yakni berupa gugatan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Tapi semua itu sudah kita siapkan insyaallah kita berkeyakinan hukum akan tegak dan keadilan akan benar-benar ditegakkan, pasangan JM - Fai pada saatnya akan dilantik sebagai Bupati Wakil Bupati Empat Lawang periode 2025-2030,” imbuhnya.