Berita Pali

Sempat Buron,Pelaku Curanmor Motor Karyawan Honorer Kantor Kejari PALI Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA CURANMOR-- BH (33) ditangkap polisi atas kasus pencurian motor milik karyawanan honorer yang terjadi di Halaman Parkir Kantor Kejari Kabupaten PALI pada Oktober 2024 lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawan oleh tim opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI, setelah dilakukan penyelidikan mendalam,Jum'at (9/5/2025) kemarin.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Pelaku pencurian sepeda motor milik karyawan honorer yang terjadi di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI Sumsel sempat buron, akhirnya ditangkap.

Pelaku  diketahui berinisial BH (33), warga Dusun IV, Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Ia ditangkap tanpa perlawan oleh tim opsnal "Beruang Hitam" Satreskrim Polres PALI, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor ini, dilaporkan oleh korban bernama Rama Raka Triyadi (26) seorang karyawan honorer.

Korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di halaman parkir Kantor Kejari PALI pada Sabtu (19/10/2024) silam, sekira pukul 05.30 Wib.

Kasus ini bermula saat korban menyadari sepeda motornya hilang dari area parkir.

Salah satu saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat bahwa motor korban dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkan kasus pencurian itu ke Polres PALI.

Baca juga: Operasi Ketupat Musi Berlangsung 26 Maret- 8 April 2025, Polres Pali Bangun 2 Pos Amankan Arus Mudik

"Menindaklanjuti laporan korban, upaya penyelidikan telah dilakukan selama ini untuk mengungkap pelaku pencurian. Sehinggah akhirnya kasus ini menemui titik terang,  kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan segera berkoordinasi dengan Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku BH di wilayah tersebut," kata AKP Nasron Junaidi, Sabtu (10/5/2025).

Satreskrim Polres PALI, didukung anggota Unit reskrim Polsek Gunung Megang, bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku BH tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku BH mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban di halaman parkir kantor Kejari PALI pada Oktober 2024 lalu," ungkapnya.

Barang bukti berupa fotokopi STNK sepeda motor milik korban turut diamankan dalam kasus ini.

"Pelaku BH kini telah dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkini