TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-- Maharis (41) seorang petani warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumse tak berkutik ketika rumahnya digerebek oleh Tim Satres Narkoba Polres PALI.
Barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar, seberat 24,72 gram, diamankan dari tangan pelaku.
Maharis ditangkap di rumahnya pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 18.30 Wib.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan mengarah ke rumah tersangka MH. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening, lengkap dengan alat takar dan sejumlah uang tunai,”ujar AKP Dedy Suandy, Sabtu (10/5/2025).
Baca juga: Hasil Operasi Pekat Musi 2025, Polres PALI Amankan 21 Pelaku Kriminal dan 149 Botol Miras
Selain mengamankan barang bukti 22 paket sabu dalam plastik klip bening siap edar dengan total berat 24,72 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus ini, berupa 1 buah pipet sekop,1 helai tisu putih,1 buah dompet cokelat dan uang tunai berjumlah Rp 50 ribu, hasil dugaan transaksi.
Pelaku Maharis yang diketahui bekerja sebagai petani ini, dihadapan polisi mengakui seluruh barang tersebut miliknya.
Ia diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Desa Prambatan dan sekitarnya.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka pengeda. Saat ini, tersangka MH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di google news