Pelarian Kades Sidodadi, Belitang Jupri Alamsyah (52) pelaku penganiayaan berat terhadap seorang marbot masjid berinisial AF (49) akhirnya kandas.
Pelaku Jupri ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel, pada Minggu 29 Desember 2024 lalu.
Saat itu sebelum tertangkap, pelaku Jupri bersembunyi di Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan pelaku Kades ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis SH MH bersama Kanit Pidum IPDA Sodono, KBO Reskrim IPTU Miming Wijaya dan anggota lainnya.
Oknum kades tersebut ditangkap lantaran melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban AF (49) mengalami cacat permanen pada kaki kirinya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman korban di Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, pada Jum'at 25 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, pelaku dan korban terlibat cek cok mulut berujung tejadinya penusukan hingga korban mengalami beberapa luka tusuk.
"Pelaku dan korban ini selisih paham mengenai pelaksanaan salat jumat di masjid baru," kata Kapolres, Jumat (03/01/2025).
Dalam cek-cok mulut itu, lanjut kata dia, pelaku mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi yang baru dibangun.
Sebab, pelaku menginginkan agar kegiatan salat Jumat tetap terfokus di masjid Jami' Sabilil Muttaqin (masjid lama) Desa Sidodadi.
Namun, korban tidak mengindahkan intruski pelaku selaku Kepala Desa (Kades) setempat, sehingga pelaku gelap mata terhadap korban.
Karena tidak senang, akhirnya pelaku emosi dan mendatangi rumah korban.
Setibanya di rumah korban, pelaku melihat korban sedang mengobrol bersama temannya.
Lalu pelaku melihat senjata tajam jenis pisau di sekitar lokasi, dan pelaku langsung gelap mata hingga menusuk korban secara berkali-kali.
"Setelah menusuk korban secara berkali-kali, pelaku langsung pergi dan berlari," tegas Kapolres.