TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Universitas Sriwijaya yakni Fadilla alias Datuk divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/5/2025).
Menurut Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina terdakwa Fadilla alias Datuk, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan menerapkan pasal 351 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," ujar Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana Datuk dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak pernah melakukan perdamaian dengan korban.
"Sementara itu hal - hal yang meringankan bahwa terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya dan terdakwa berterus terang dalam persidangan serta terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.
Adapun barang bukti yang ditetapkan yakni berupa flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian penganiayaan, hasil visum korban, dan pakaian yang dikenakan terdakwa.
(*)