Perppu No. 2 Tahun 2017
UU No. 16 Tahun 2017
Sanksi terhadap ormas bisa bersifat administratif dan pidana. Prosedur pembubaran dilakukan lewat tahapan:
Peringatan tertulis
Penghentian kegiatan
Pencabutan status hukum
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pemerintah wajib bertindak jika ada ormas yang tidak sesuai Pancasila.
Namun, ucapan Habib Rizieq membuka kembali diskusi tentang keberpihakan pemerintah dalam menertibkan ormas. Apakah semua ormas diperlakukan setara? Ataukah ada yang kebal hukum karena kedekatan dengan kekuasaan?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Sindir Pemerintah: FPI Dibubarkan, Ormas Preman Masih Aman?, .