Berita Selebriti

Mengenal Etomidate, Obat Keras di Vape yang "Jebloskan" Jonathan Frizzy ke Penjara

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJONK DIPERIKSA PAKAI SARUNG - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir. Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape ilegal mengandung obat keras, namun tidak ditahan oleh polisi. Mengenal etomidate, obat keras di vape atau rokok elektrik ilegal yang jadi pemicu Jonathan Frizzy ditangkap.

Namun, etomidate menurunkan kadar kortisol alias hormon stres sampai 24 jam. 

Pada beberapa kasus, etomidate digunakan untuk menurunkan kadar kortisol pada pasien dengan sindrom Cushing, yakni suatu kondisi yang menyebabkan sekresi kortisol berlebih. 

Etomidate tidak boleh asal digunakan oleh sembarang orang. Obat keras ini hanya boleh digunakan dalam hal medis, dan hanya boleh diberikan oleh tenaga kesehatan yang terlatih dalam pemberian anestesi umum.

Ijonk Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, yakni sejenis obat keras, tanpa izin edar pada Sabtu (3/5/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (5/5/2025) membenarkan penetapan tersangka Jonathan Frizzy.

"Benar Jonathan Frizzy tersangka," ucapnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu juga membenarkan penetapan tersangka Jonathan Frizzy.

Menurutnya JF yang sebelumnya saksi saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Betul (sudah tersangka, red)," ujarnya.

Peran Ijonk

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Jonathan Frizzy memiliki peran aktif dalam proses penyelundupan zat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan bahwa Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalin komunikasi dengan bandar.

Bahkan Ijonk juga disebut menyiapkan jasa kurir untuk mengedarkan benda tersebut setibanya di Indonesia.

"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu dalam rilis kasus pada Senin (5/5/2025).

Halaman
123

Berita Terkini