Lebih jauh Haryo mengatakan, meski pelaku masih status pelajar namun umurnya sudah 18 tahun.
Jadi pelaku dikenakan hukuman dewasa.
"Ya kita tetap kenakan hukuman dewasa. Karena umur nya sudah berusia 18 tahun," tegas Harryo.
Selain mengamankan tersangka, sambung Harryo kembali, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motor milik pelaku, 1 lembar baju wanita, 1 lembar baju kodok pelaku, 1 beras, 1 kotak mie, 1 bilah pisau, uang Rp 17 ribu dan sepasang sepatu milik pelaku.
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 338 KHUP dan pasal 365 KHIP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun ," tutupnya.
Sedangkan R saat perkara digelar hanya bisa mengakui perbuatannya salah.
" Saya mengaku salah pak. Saya emosi dibilang orang miskin. Saya tidak ada maksud hendak membunuh korban. Karena panik saya nekat bunuh korban, " akunya.
R mengaku pisau yang ia gunakannya diambil didari dapur.
"Pisau itu saya ambil dari dapur pak. Saat itu korban saya sudah jerat pakai tangan dari belakang. Korban ini masih sadar. Lalu saya ambil pisau di dapur, korban kembali saya seret di dekat kamar. Saat itulah korban saya tusuk sebanyak 8 kali dibagian leher," akunya hingga korban meninggal dunia.
Usai mengetahui korban meninggal dunia, R juga mengaku, pisau tersebut kembali disimpan diatas lemari korban.
"Rencana pisau itu mau saya buang pak. Tetapi takut warga ramai. Jadi saya langsung simpang diatas lemari korban,' katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com