Berita OKU

Remaja 18 Tahun di OKU Jadi Bandar Narkoba, Simpan 170,77 Gram Ganja di Rumahnya

Penulis: Leni Juwita
Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDAR GANJA DIBEKUK POLISI---Tersangka II (18) bandar narkoba beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres OKU.

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU menangkap bandar narkoba jenis ganja berinisial II (18) sebagai bandar di Jalan Kandis, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon Jum'at (2/5/2025) membenarkan pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga berstatus bandar narkoba di wilayah Kota Baturaja Kabupaten OKU. 

Menurutnya, pada hari Kamis (1/5/2025) jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan barang haram yang siap disebarkan.

Mendapat informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan tentang adanya orang yang mencurigakan menyimpan narkoba diseputaran Baturaja Timur. 

Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 11.00 WIB polisi mendapatkan lokasi yang tepat untuk mengetahui rumah tersangka.

Selanjutnya polisi langsung melakukan penggerbekan dan pengamanan tersangka II (18) yang tengah berada di dalam rumah.

Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama II (18) beralamat di Jalan Kandis, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Baca juga: Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 5 Butir Pil Ekstasi Siap Edar

Polisi langsung menggeledah rumah tersangka II dan mendapatkan 1 tempat air minum (toples) berisi daun-daun kering diduga ganja dengan berat bruto 170,77  gram.

Narkoba jenis ganja itu disimpan tersangka dalam kertas dan diletakkan dalam lemari.

 Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.

Dari tangan tersangka II (18), polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah toples plastik berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas putih di dalamnya berisikan daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 170,77 gram dan 1 unit Hp warna Merah. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkini