TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahmad Wahyudi (34 tahun) yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) ditangkap anggota Timsus Polrestabes Palembang Pimpinan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popi Oktarino, Senin (28/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.
Petugas yang saat itu sedang hunting rutin giat penegakkan hukum (gakkum) terhadap tindak pidana premanisme di kawasan Jalan Rajawali Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III Palembang, melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka.
Benar saja, saat digeledah, petugas mendapati tersangka menyimpan 2 senjata tajam jenis badik.
Langsung saja petugas mengamankan waga Jalan Bendungan Lorong Musi 2 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II, Palembang tersebut.
"Benar pelaku Wahyudi ditangkap anggota timsus Polrestabes Palembang saat hunting lantaran didapati membawa sajam," Kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Jumat (2/5/2025), pagi.
Baca juga: Diduga Ditusuk Rekan Sesama Sopir, Frengki Ditemukan Tewas di Jalan PT Hindolin Muba, Pelaku Buron
Lanjut Harryo, penangkapan terhadap tersangka karena ia kedapatan hendak kabur saat mendadak melihat polisi yang sedang hunting.
"Hal inilah membuat anggota kita curiga. Saat diamankan dan diperiksa didapati 2 buah sajam jenis Badik, "bebernya.
Dengan didapatinya barang bukti tersebut, pelaku langsung diamankan petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas ulahnya pelaku terancam UU Darurat No 12 Tahun 1951, ancaman kurungan penjara 15 tahun," ungkapnya.
Sedangkan, tersangka Wahyudi hanya bisa diam dan mengakui perbuatannya salah.
"Saya mengaku salah pak. Sajam itu saya bawa untuk jaga diri," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel