Bocah Tewas Terbakar di Tangerang

Motif Heri Budiman Oknum Sekuriti Bandara Soekarno-Hatta Bakar Bocah 4 Tahun, Kesal Tak Direstui

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN BOCAH DI TANGERANG - Kepolisian mengungkap motif di balik aksi pembakaran bocah yang dilakukan tersangka berinisial Heri Budiman (38) di sebuah kontrakan di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku nekat menghabisi nyawa anak kekasihnya karena sakit hati akibat hubungannya dengan ibunda korban tidak mendapat restu.

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif sadis pembunuhan MA (4) bocah di Tangerang ditemukan tewas terbakar oleh Heri Budiman (38) oknum sekuriti Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati akibat hubungannya dengan ibunda korban tidak mendapat restu.

Adapun korban dalam peristiwa tersebut merupakan anak dari kekasih tersangka.

Baca juga: Terduga Pembunuh Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang Ditangkap, Disebut Sering Paksa Korban

BOCAH TEWAS TERBAKAR- Polisi memasang garis pembatas di TKP penemuan penemuan korban yang dibunuh dengan cara dibakar di Desa Rawa Burung, RT06/RW09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/10/2025). Ahmadi Saputra, ayah dari korban anak laki-laki tersebut mengenang kembali permintaan yang diucapkan putranya sebelum ditemukan tewas mengenaskan. (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro/)

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Dendam ini dilampiaskan kepada balita tersebut karena pelaku merasa tidak diizinkan untuk melanjutkan hubungan dengan sang ibu.
 
"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak," ujar Wira, Kamis (1/5/2025).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi saat tersangka bertemu dengan ibu korban pada Sabtu, (22/4/2025) pukul 22.00 wib.

Pada saat itu, ibu korban membawa tiga anaknya, yang salah satu dari mereka korban yaitu dengan inisial anak MA, bocah umur empat tahun.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk menginap di kontrakan tersangka karena sebelumnya sudah sering menginap.

"Sekira pukul 23.00 tersangka tidur bersama korban di kontrakan tersangka," ucap Wira.

Keesokan harinya, Minggu (27/4/2025) pukul 02.15, korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu.

"Karena kesal, tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali," katanya.

Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi.

"Dan langsung mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air dengan posisi kedua tangan korban dipegang tersangka di belakang badan korban, tangan kiri tersangka mencekik leher belakang korban," ujar dia.

"Sambil mencelupkan kepala korban ke dalam ember yang berisi air yang mana leher bagian depan korban menempel pada mulut ember sambil ditekan dengan keras oleh tersangka," sambungnya.

Tersangka melakukan itu selama kurang lebih 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau buang air besar.

Baca juga: Sosok HB, Terduga Pelaku Bakar Bocah 4 Tahun di Tangerang, Oknum Sekuriti Bandara Soekarno-Hatta

Setelah itu tersangka mengobok-obok dan menggosok-gosok anus korban dengan menggunakan sikat kloset.

"Dengan tujuan membersihkan kotoran (feses korban), setelah itu tersangka kembali mencelupkan kepala korban ke ember berisi air, dengan cara yang sama, leher bagian depan korban ditempelkan ke bibir ember sambil di tekan dengan kencang oleh tersangka selama kurang lebih 2-3 menit hingga korban tidak sadarkan diri," kata dia.

Selanjutnya, tersangka menggeletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur di dalam kamar.

"Kemudian menumpuk dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakarnya mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan," ucapnya.

Tersangka lalu mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan hingga melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pada Selasa (29/4/2025) pukul 06.45 WIB, tersangka ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan proses lebih lanjut atas perbuatan pidana kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.

Lalu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama tujuh tuhun.  

Hasil Autopsi

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensi RSUD Kabupaten Tangerang, korban diduga mengalami kekerasan di bagian kepala.

"Kami telah melakukan kegiatan autopsi terhadap korban di RSUD Kabupaten Tangerang yang dilakukan dokter forensik bahwa adanya kekerasan pada kepala," kata Zain.

Selain itu, sambung Zain, ditemukan resapan darah di bagian leher dan kerongkongan korban.

"Termasuk juga temuan resapan darah dibagian leher, krongkongan yang diduga adalah kekerasan benda tumpul," ungkap Kapolres.

Bahkan, Zain menyebut hasil autopsi juga menunjukkan ada luka memar pada bagian anus korban.

Namun, ia mengaku belum dapat memastikan soal kemungkinan korban mengalami tindakan asusila.

"Di dinding luar anus ada luka memar. Kami belum bisa memastikan ya karena masih perlu pendalaman dan luka memar ini penyebabnya apa, kita masih belum tau. Kita masih melakukan pendalaman," ujar Zain.

Saat ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku. HB diringkus di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025).

Adapun jasad korban pertama kali ditemukan oleh sang ibu berinisial F alias J pada Minggu (27/4/2025) siang sekitar pukul 14.15 WIB.

Sebelumnya diberitakan, balita berinisial MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu (27/4/2025). 

Rumah kontrakan tersebut dihuni oleh seorang pria berinisial HB (38). 

"Peristiwa tersebut benar terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (28/4/2025). 

Zain menjelaskan, MA ditemukan oleh ibu kandung korban, F alias J, yang berinisiatif mencari anaknya di rumah kontrakan yang dihuni HB. 

Namun, saat itu pintu terkunci dari dalam. 

"Ibunya berusaha membuka pintu dibantu sejumlah saksi, tetapi tidak berhasil," kata Zain. 

Tak lama, warga yang tengah membersihkan saluran air dekat kontrakan HB menemukan sebuah kunci rumah. 

Setelah dicocokkan, kunci tersebut ternyata adalah kunci kontrakan HB. 

Warga kemudian membuka pintu kontrakan. 

Di dalam kamar, MA ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan tubuhnya terbakar.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan Kronologi Lengkap Pria di Tangerang Bakar Bocah 4 Tahun karena Dendam Cinta

 (*)

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini