Berita Viral

Syarat Lisa Mariana Bungkam Soal Hubugannya Dengan Ridwan Kamil, Minta Anaknya Diakui Sampai Menikah

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN LISA MARIANA- (kiri) Lisa Mariana ajukan tuntutan ke Ridwan Kamil sebagai syarat dirinya akan berhenti koar-koar soal hubungan gelapnya. Ingin anaknya diakui dan materi, Jumat (25/4/2025). (kanan) Ridwan Kamil menangis saat bercerita mengenai ditinggal Eril untuk selamanya (24/1/2024).

Berjalannya waktu, Lisa baru menyadari perbuatannya telah menyakiti hati istri Ridwan Kamil saat ia telah menyandang status sebagai ibu.

"Kalau sekarang karena sudah menjadi seorang ibu ya sakit pastinya," ungkapnya.

Bahkan sekarang rasa penyesalan itu selalu datang ketika malam hari.  

Tangis Lisa pun pecah menyampaikan permintaan maaf untuk istri Ridwan Kamil.

"Setiap malam (mikir), aku mau minta maaf sama ibu tapi gimana itu juga kan ada anak saya," ungkap Lisa sambil menangis.

"Cukup bingung," sambungnya.

Hanya saja sampai saat ini, Lisa Mariana belum punya kesempatan meminta maaf langsung pada Atalia Praratya. 
 
Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ridwan Kamil mengungkapkan kliennya telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan transaksi elektronik (ITE).

"Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi," ujar tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, Jumat (18/4/2025).

"Kami mengambil langkah hukum," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan Lisa bisa dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pertama, pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.

Kedua, pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

Ketiga, pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan."

"Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya," ujar Heribertus.

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini