Berita Nasional

Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti dari Wakil Presiden, Ini Sikap Prabowo, Kaesang hingga MPR

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GIBRAN DIUSULKAN DIGANTI - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan jadi sorotan usai diusulkan diganti dari Wakil Presiden RI.

Bagaimana aturan soal pencopotan Wakil Presiden?

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah: 

  • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. 

Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. 

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima. 

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini