TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tangis Gusti (37 tahun) warga Jalan SMB II Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang tak terbendung saat mengungkap prahara rumah tangga yang membuatnya sampai dilaporkan suaminya sendiri ke Polda Sumsel.
Permasalahan ini masih memanas sampai Gusti menyebut dirinya kini dipisahkan dari 2 putrinya yang masing-masing masih berusia 2 dan 6 tahun.
Gusti juga melaporkan balik suaminya ke Polrestabes Palembang.
Kepada awak media, Gusti mengungkapkan, dirinya mengalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) namun ia malah dilaporkan suaminya ke polisi.
Kata dia, peristiwa KDR itu terjadi pada 5 April sekitar pukul 10.30 di rumahnya terletak di Jalan Citra Grand City Kecamatan ALL, Palembang.
"Awalnya saya tidak mau melapor pak ke Polrestabes Palembang usai kejadian. Karena masalah keluarga bisa didamaikan secara kekeluargaan. Namun ternyata terlapor yakni suami saya melapor ke Polda Sumsel. Oleh itulah terpaksa saya laporkan ke Polrestabes, Palembang," Ungkap Gusti didampingi Kuasa hukumnya, Septalia Furwani, Jumat (25/4/2025), sore.
Lanjut Gusti, peristiwa KDRT tersebut berawal saat terlapor (Suaminya-red) yang merupakan Owner salah satu Tour dan Travel di Palembang hendak mengecek handphone miliknya.
Namun saat itu Gusti tidak menerima tindakan tersebut.
"Hendak mengecek Hp saya pak. Tetapi saya tidak berikan," katanya.
Lalu, terjadi tarik menarik antara keduanya, hingga Gusti pun terserat sejauh 3 meter.
Kemudian dia mencoba melepaskan pegangan tangan terlapor, hingga ia kesakitan.
"Sempat terjadi tarik menarik pak. Antara saya dan terlapor pak, hingga saat terseret sejauh 3 meter," ungkapnya.
Selain itu, terlapor juga meminta password hp Gusti, namun ia tidak mau memberikannya, hingga Gusti pun dipukul terlapor di bagian leher.
"Saya kesakitan lalu di tinggal, pada saat malam hari saya diantar ke rumah orang tua. Secara sepihak. Saya juga tidak berpikir bahwa saya akan dilaporkan suami saya, " katanya.
Ketika ditanya, hingga kini ia dipisahkan dengan kedua anaknya, Gusti membenarkan hal terebut, setelah peristiwa ini terjadi dirinya dipisahkan dari kedua anak perempuannya oleh Terlapor.
"Ya pak saya dipisahkan dari kedua anak perempuan saya. Bertemu pun tidak bisa, "katanya sambil menangis.
Akibat peristiwa KDRT yang dialaminya, korban pun mengalami luka di lutut kiri dan kanan serta pergelangan Bahu kanan.
"Di sini saya berharap keadilan pak, Saya di sini korban ,"harapnya kembali sambil meneteskan air mata.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban, Septalia Furwani dari Kantor hukum Septalia Furwani SH MH mengaku merasa terpanggil mengetahui peristiwa KDRT yang dialami kliennya yakni Gusti.
"Klien saya ini merupakan korban. Yang awal korban jadi korban KDRT. Namun saat itu dirinya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Karena klien kami berharap waktu itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Setelah mengetahui terlapor melapor, sambung Septalia, akhirnya mereka pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Pada 17 April 2025.
"Laporan kami sudah diterima di Polrestabes Palembang, saya berharap kasus ini tegas lurus. Kami meminta keadilan," harapnya.
Ditambahkan Septalia, dirinya berharap agar penyidik Polrestabes Palembang cepat menggelar kasus ini.
"Ya saya berharap kasus ini cepat digelar, Dimana UU KDRT ini kan, saksi korban sudah memberikan keterangan dan sudah ada visum. Jadi sudah cukup memenuhi 2 alat bukti," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel