TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Leri Agustiawan (25), warga jalan Panca Usaha Lorong Mawar Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang dan Agus Kurniawan (27), warga Jalan Serasan Seandanan Desa Batu Belang Jaya Kecamatan Muara Dua, OKU ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.
Dua pria ini merupakan dua spesialis curanmor yang meresahkan warga kota Palembang yang sudah beraksi di beberapa TKP.
Informasi yang dihimpun, pelaku terakhir beraksi pada Senin (28/4/2025), sekitar pukul 05.00 di Jalan Masjid Asyaqirin Muahidin Urip Sumoharjo Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II, Palembang.
Berawal saat korban yakni M Jakfar (20), memarkirkan sepeda motornya di TKP dalam keadaan terkunci stang.
Kemudian, korban masuk kedalam masjid untuk beribadah.
Usai korban selesai beribadah dan hendak pulang menuju ke parkiran sepeda motor, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di parkiran.
Dan saat korban melihat CCTV benar saja ada 2 orang pelaku yang mencuri sepeda motor korban.
"Jadi benar dua pelaku spesialis curanmor yang kerap beraksi di parkiran masjid berhasil ditangkap," Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kasubnit Ospnal Pidum, Ipda Popay, Kamis (8/5/2025), siang.
Lanjutnya, kedua pelaku ditangkap atas laporan korban.
Baca juga: Tampang Pelaku Curanmor di Palembang Terekam CCTV, Curi Motor di Parkiran Masjid Nurul Mualimin
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan kedua pelaku.
Alhasil setelah keberadaan kedua berhasil diketahui, dua pun berhasil diringkus saat berada di Jalam Teratai Putih Kampung Baru Sukarami, Palembang.
" Kedua pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Ketika diperiksa dari data yang ada. Aksi pelaku berdasarkan LP sudah ada 6 laporan polisi, " katanya, sambil mengatakan dua pelaku spesialis curanmor di tempat ibadah masjid.
Selain mengamankan kedua pelaku, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1unit sepeda motor honda beat biru hitam tahun 2019 BG 5652 ACR, 1 helai kaos warna hitam, 1 buah flasdisk berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan curat di TKP dan 1 STNK sepeda motor milik korban Honda BEAT warna silver tahun 2020 nopol BG 2133 ADH.
" Hingga kini masih dilakukan pendalaman, pengembangan dan perkaranya akan digelar Kapolrestabes, Palembang, " tutupnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca berita menarik lainnya di google news