Penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.
"Ketika tidak memiliki izin, bisa mengurus kembali. Ketika kelengkapan sudah sesuai, bisa dikomunikasikan kembali," tandasnya.
Namun menurutnya, tindakan Sentoso Seal yang diduga telah melakukan beberapa kesalahan kepada karyawan juga akan menjadi catatan pemerintah.
"Kementerian tentunya akan memberikan sikap," tandasnya.
Wali Kota Eri memastikan akan tetap memberikan intervensi agar iklim usaha di Surabaya terus berjalan optimal.
Sejumlah sanksi yang diberikan kepada pemilik usaha diyakini tidak akan mempengaruhi investasi di Kota Pahlawan.
"Kalau sudan benar, perizinan sudah lengkap, ya silakan berusaha di Surabaya. Tapi jangan sampai membuat gaduh di Surabaya. Kalau sampai membuat gaduh apalagi merugikan warga Surabaya ya pasti akan berhadapan dengan saya. Nggak ikhlas saya kalau sampai warga Surabaya tersakiti," katanya
(*)