TRIBUNSUMSEL.COM - Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memutus perkara cerainya dengan Baim Wong ke ke Komisi Yudisial (KY) di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Paula Verhoeven merasa difitnah atas putusan ketua hakim yang menyatakan dirinya terbukti selingkuh dari Baim Wong.
Mengutip dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, https://sipp.pajakartaselatan.go.id, adapun hakim yang sidang cerai Baim Wong dan Paula berjumlah tiga orang.
Baca juga: Inilah 3 Hakim Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial Imbas Disebut Terbukti Selingkuhi Baim
Hakim Ketua bernama Dr. Sultan.
Sementara dua hakim anggota bernama Mashudi dan Suryana.
Tribunsumsel.com, coba mencari tahu profil hakim Sultan yang memutus perkara sidang Paula dan Baim Wong.
Diketahui, pada 2017, Sultan dilantik menjadi hakim yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dr. Sultan juga pernah Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada 2019.
Ia kemudian mengemban jabatan menjadi Wakil Ketua PA Jakarta Selatan pada 7 Juni 2024.
Itulah sosok singkat dari hakim Sultan.
Kini, ia dilaporkan artis Paula Verhoeven atas dugaan melanggar kode etik.
Baca juga: Paula Verhoeven Terbukti Berduaan di Kamar dengan Pria Lain, Dicap Istri Durhaka oleh Hakim
Dilaporkan ke KY
Sebelumnya, Paula Verheoven menyambangi Komisi Yudisial di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Adapun kedatangan Paula resmi melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena merasa difitnah dituduh selingkuh.
"Disini saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara penceraian saya," kata Paula lewat Youtube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).
Paula mengaku sedih dan merasa difitnah dengan putusan majelis hakim tersebut.