Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dibagikan oleh akun Instagram Drg Mirza pada Kamis, 17 April 2025.
Korban mengalami trauma dan merasa terancam setelah mengetahui adanya tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
SS yang terguncang berat segera meminta agar rekaman itu dihapus.
"SS meraung-raung sejadi-jadinya meminta agar video dirinya dihapus," kata sumber yang mengetahui peristiwa tersebut dari dekat yang dilansir dari Instagram Stories Drg Mirza pada Kamis, 17 April 2025.
Korban segera membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Laporan resmi pun tercatat dengan nomor LP/B/915/IV2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Muhammad Azwindar disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, khususnya pasal 9 jo 35. Ponsel yang menjadi alat bukti telah diamankan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Kasus Pelecehan, Langsung Ditahan Polisi
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com