TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tim penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pasar cinde, Rabu (16/4/2025), siang.
Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumael Vanny Yulia Eka Sari.
"Benar kembali hari ini kita melakukan penggeledahan, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde," ungkap Vanny kepada Sripoku.com.
Vanny mengatakan, Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Kajati Sumsel No : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, dan surat perintah penggeledahan No : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025," bebernya.
Lanjut Vanny, tim penyidik Kejati Sumsel pada hari ini melakukan penggeledahan pada Kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde.
Selanjutnya Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, " akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan," katanya.
Terkait dugaan perkara korupsi pembangunan Pasar Cinde, ditambahkan Kasi Penkum, tentunya tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait perkara ini. " Oleh itu kita terima melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengumpulkan bukti-bukti, ' tutupnya