Berita OKI

Jambret 3 Suku Emas Milik Wanita di Tanjung Rancing OKI, Ahmad dan Malian Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Winando Davinchi
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALING EMAS : Dua orang pemuda pelaku penjambretan Ahmad dan Malian saat dibawa anggota Satreskrim ke sel tahanan Mapolres Ogan Komering Ilir pada Jum'at (11/4/2025) sore.

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Terlibat aksi penjambretan 3 suku (20 gram) kalung emas emak-emak yang berada di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (3/4/2025) silam.

Dua orang pemuda akhirnya dapat diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kanit Pidum, Ipda Hariyanto Reskrim dua pelaku  beserta barang bukti diamankan.

"Kedua pelaku Ahmad dan Malian  diringkus dilokasi berbeda dengan barang bukti berupa motor, kalung emas dan tas hitam milik korban," ucap Hariyanto sewaktu dihubungi pada Jum'at (11/4/2025) sore.

Menurutnya, para pelaku begal yang diamankan sangat meresahkan masyarakat dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

"Kejadian bermula ketika korban hendak pulang menghadiri acara silaturahmi hari raya lebaran. Saat menuju mobilnya, tiba-tiba ada dua orang pelaku menghadang," urainya.

Menurut Hariyanto, disaat keadaan lengah salah satu pelaku berhasil  merampas tiga suku emas korban beserta tas yang berwarna hitam.

"Seketika terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku, turut dibantu oleh anak korban. Sehingga salah satu pelaku terjatuh,"

"Begitu pula dengan kalung emas yang hendak dirampas, ikut terjatuh ke tanah. Alhasil, kalung emas milik korban berhasil diselamatkan," ungkapnya.

Mendapat informasi ini, Satreskrim bergerak cepat mendatangi lokasi dan sudah ada seorang pelaku yang diamankan oleh warga setempat.

"Saya bersama anggota segera mengamankan Ahmad beserta barang bukti berupa motor, kalung emas dan tas hitam. Sementara itu, pelaku lainnya atas nama Malian berhasil melarikan diri," bebernya.

Tidak butuh waktu lama, pihaknya melakukan penyelidikan dan dapat  informasi keberadaan dari pelaku. 

"Saat itu juga kami datangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan Malian tanpa perlawanan," sebutnya

Dikatakan kembali, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya

(*)

Berita Terkini