TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk pengedar narkoba berinisial ET (34) di Jalan Raya Baturaja – Prabumulih, Desa Tanjungkemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon Kamis (10/4/2025) membenarkan jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga berstatus pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kronologis penangkapan yakni pada hari Selasa (8/4/2025) jajaran mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan barang haram yang siap disebarkan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSi langsung memerintahkan unit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai menyimpan narkoba di seputaran Desa Tanjungkemala.
Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran.
Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 22.00 WIB polisi melihat seseorang dipinggir jalan raya dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Baca juga: Polres OKU Timur Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Musi 2025, Berlangsung Selama 14 Hari
Setelah meyakini orang tersebut yang akan melakukan transaksi narkoba, polisi langsung mengamankan orang tersebut.
Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama ET (34), beralamat di Desa Banuayu, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka ET dan didapat 1 bungkus kotak rokok didalamnya terdapat 5 butir pil diduga ektasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 gram.
Barang haram tersebut ditemukan dalam saku celana sebelah kanan, menurut tersangka barang haram itu akan dijual kepada pembeli.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka ET (34), polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus kotak rokok mild didalamnya terdapat 5 butir pil diduga ektasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 gram , 1 unit Hp merk Vivo warna Biru dan 1 helai celana jeans merk Uniqlo.
Terhadap tersangka ET, akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca berita menarik lainnya di google news