TRIBUNSUMSEL.COM -- Terkuak fakta baru terkait jumlah korban rudapaksa dari Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) kini bertambah jadi tiga orang.
Hal terebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan melansir dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
"Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa," kata Surawan.
Dijelaskan Surawan, satu korban yang saat ini sedang ditangani kepolisian berinisial FH (21).
Sementara dua korban lainnya masih berstatus pasien di rumah sakit.
"Itu pasien, beda cerita tapi pelaku sama," ujar Surawan. Ketika ditanya apakah dua pasien tersebut juga menjadi korban pelecehan oleh Priguna,
Surawan mengonfirmasi, "Informasinya begitu," katanya.
Pihak kepolisian kini tengah mendorong agar para korban melapor secara resmi.
"Iya, kita mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu lebaran. Kita masih menunggu. Dia didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih nunggu waktu dia untuk datang," tambah Surawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.
"Ada kemungkinan (korban bertambah). Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda. Kami terbuka," kata Hendra.
Idap Kelainan
Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) yang rudapaksa keluarga pasien mengaku idap kelainan.
Diketahui, aksi Priguna merudapaksa korban ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri dengan dalih cek darah.