Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Kemenkes Hentikan Program PPDS Anestesiologi di RSHS

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELUARGA PASIEN DIRUDAPAKSA - Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Kamis (21/12/2017). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

TRIBUNSUMSEL.COM - Buntut kasus rudapaksa yang dilakukan dokter residen anestesi kepada keluarga pasien, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di rumah sakit tersebut.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.

Menurut Aji, penghentian residensi PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung ini akan berlangsung sementara, yakni selama satu bulan.

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan," kata Aji  Muhawarman, dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (9/4/2025) malam.

Baca juga: Keseharian Priguna, Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Tetangga Sebut Jarang Bergaul

Menurut Aji, penghentian sementara ini diperlukan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan serta tata kelola kegiatan residensi. 

Evaluasi ini akan dilakukan bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran sebagai pihak akademik yang menaungi program pendidikan dokter spesialis tersebut.

"Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," ujar Aji.

DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah, dokter residen anestesi yang memperkosa keluarga pasien di salah satu ruangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin pada Maret 2025. Kemenkes tindak tegas. (tribun jabar)

Sementara itu, status Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter PPDS yang menjadi pelaku kekerasan seksual, telah resmi dicabut sebagai mahasiswa.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," kata Aji menegaskan. 

Baca juga: Siasat Licik Priguna, Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Manfaatkan Ayah Korban Kritis

Tak hanya itu, Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku, yang secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) miliknya.

Sementara, Polda Jawa Barat telah menangani kasus ini secara intensif. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025. 

Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum. 

"Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id.

Diketahui, aksi rudapaksa ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan seksual.

Ia merupaksa keluarga pasien yang berinisial FH (21).

Awal Mula Kasus Terungkap

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membeberkan, kasus rudapaksa mulai terungkap saat korban melaporkan tersangka pada 18 Maret 2025.

Semua bermula saat FH mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna Anugerah mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pengecekan darah.

FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.

"(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB," kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Kombes Hendra melanjutkan, sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.

Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

"Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya," urai Kombes Hendra.

Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.

Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."

"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB."

"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kombes Hendra.

FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.

Kini PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

Kemenkes Tindak Tegas

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

"Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Diketahui, korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Adapun kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

Unpad Berhentikan Pelaku

Sementara, PAP diberhentikan dari program PPDS karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat serta tindak kriminal yang mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.

Pihak Unpad berhentikan pelaku dari PPDS menindaklanjuti kasus tersebut, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS. 

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu. 

Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Usai Skandal Seksual Dokter Residen Unpad"

Berita Terkini