TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) fakultas kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ternyata sempat melakukan perjanjian damai.
Fakta tersebut diungkap Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot selaku kuasa hukum dari Prigna Anugerah dokter residen kini jadi tersangka.
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025) Gumilang Gatot menyebut perjanjian damai sudah dilakukan sebelum kliennya akhirnya ditangkap.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025), Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.
Sementara itu, Ferdy mengatakan bahwa pihak pelaku telah meminta maaf ke korban.
Meski sudah meminta maaf, pihak korban tetap menyerahkan kasus ini ke polisi.
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya.
Fredy menuturkan, pihak pelaku dan korban sudah bertemu sejak sebelum kasus ini mencuat ke publik.
"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.
Selain itu, pihak korban juga sempat menunjukkan bukti pencabutan laporan meskipun tak mempengaruhi proses hukum.
"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.
Ferdy juga menyebut bahwa saat kasus dalam proses penyidikan dan kliennya berstatus tersangka.
"Kami ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus tersangka,"
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Fredy.
Fredy juga menyampaikan rasa penyesalan tersangka.