Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Sosok Priguna Anugerah Dokter Residen Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Baru Semester 2

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER ANESTESI RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Sosok PAP, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) merudapaksa keluarga pasiennya di RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok PAP, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga merudapaksa keluarga pasiennya di RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) tersebut sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

Ia merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semester dua.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak 23 Maret. 

"Sudah ditahan pada 23 Maret dan sudah kami tangkap,” ujarnya.

KELUARGA PASIEN DIRUDAPAKSA - Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Kamis (21/12/2017). Inilah kabar terbaru soal kasus dokter residen PPDS Anestesi FK Unpad yang jadi pelaku rudapaksa terhadap seorang anggota keluarga pasien RSHS Bandung (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

Surawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial PAP (31), merupakan peserta pendidikan spesialis anestesi untuk praktik di rumah sakit tersebut.

“Jadi, kalau istilah di sana, dia sedang mengambil spesialis anestesi,” jelasnya.

Baca juga: Kronologi Dokter Residen Anestesi FK Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Begini Modusnya

Sementara, Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga mengonfirmasi peristiwa ini dan menyatakan kekecewaannya. 

Ia memastikan bahwa pelaku sudah dikembalikan ke Unpad dan diberhentikan dari program pendidikan.

"Pelaku telah melakukan pelanggaran berat karena perbuatan pidana. Kami memutuskan menghentikan pendidikan dokter spesialis pelaku di RSHS," ujarnya.

Pihak Universitas Padjadjaran sendiri juga mengambil langkah tegas. 

Unpad Berhentikan Pelaku

PAP diberhentikan dari program PPDS karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat serta tindak kriminal yang mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.

Pihak Unpad berhentikan pelaku dari PPDS menindaklanjuti kasus tersebut, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS. 

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu. 

Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

Kronologi kejadian

PAP melakukan aksinya di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung di RSHS pada pertengahan Maret 2025. 

Kejadian berawal saat korban korban yang sedang menunggu pasien di RSHS Bandung diarahkan pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis.

Pelaku berstatus mahasiswa semester dua PPDS, mendekati korban dengan alasan melakukan pemeriksaan crossmatch pengecekan kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi kepada penerima. 

Dalam proses tersebut, pelaku menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius Midazolam, hingga korban tidak sadarkan diri.

Saat itu, ayah korban yang sedang dirawat di RSHS membutuhkan donor darah.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan darah, korban dibius hingga tak sadarkan diri.

Beberapa jam kemudian ketika korban sadar, dia tak hanya merasa sakit di tangan bekas infus tetapi juga di kemaluannya.

Korban pun melakukan visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya. 

Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkini