Kecelakaan KA Jenggala di Gresik

Sosok Abdillah Ramdan, Asisten Masinis Tewas Kecelakaan Maut KA Jenggala dengan Truk Kayu di Gresik

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASISTEN MASINIS TEWAS - Tangkap layar Abdillah Ramdan semasa hidup, diunggah pada (13/11/2023). Mengenal sosok Abdillah Ramdan, asisten masinis KA commuter line Jenggala Indro (Gresik) menuju Sidoarjo yang tewas dalam kecelakaan maut di wilayah Tenggulungan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur (Jatim), Selasa (8/4/2025).

Pada pukul 18.58 WIB, sebanyak 130 penumpang KA 470 dipindahkan ke rangkaian pengganti guna memastikan perjalanan dapat tetap dilanjutkan dengan aman dan nyaman.

“KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota,” kata Anne.

Kecelakaan ini juga menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan pada bagian depan, akibat hantaman dari muatan kayu.

Diketahui sopir truk trailer W 8708 US bernama Majuri asal Lamongan ini membawa kayu gelondongan yang cukup besar.
 
Supir truk terancam hukuman pidana 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan terus melakukan koordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian. 

Anne mengingatkan, undang-undang secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Jika terdapat kelalaian, pelanggar yang tetap melintas bisa dikenai sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp 750.000 meski sinyal berbunyi/palang pintu sudah mulai turun. 

"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Anne.

Ia menjelaskan, pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," lanjut dia.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.

“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” tegas dia.

Selain itu, KAI juga meminta pemerintah setempat dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover guna mencegah potensi kecelakaan serupa terjadi di masa depan.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Palembang, Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Saat Hendak Belok di Jalan Sudirman

Kesaksian Penumpang

Salah satu penumpang KA commuterline Jenggala, Wahyu, menceritakan peristiwa kecelakaan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini