Ia membius korban terlebih dahulu dengan menggunakan obat bius yang diduga bernama Midazolam.
Modus pelaku adalah meminta korban untuk pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Saat itu, ayah korban yang sedang dirawat di RSHS membutuhkan donor darah.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan darah, korban dibius hingga tak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian ketika korban sadar, dia tak hanya merasa sakit di tangan bekas infus tetapi juga di kemaluannya.
Korban pun melakukan visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya. Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
(*)