Berita Viral

Baru 17 Hari Kerja, Sandi Butar Butar Petugas Damkar Depok Dipecat dari PPPK, dapat 4 SP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANDI BUTAR BUTAR KEMBALI DIPECAT - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) bersama kuasa hukum Deolipa Yumara di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024). Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Kota Depok kembali dipecat dari pekerjaannya setelah 17 hari kembali bekerja.

TRIBUNSUMSEL.COM - Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Kota Depok kembali dipecat dari pekerjaannya.

Sandi Butar Butar dipecat hanya setelah 17 hari kembali bekerja. 

Adapun Sandi mulai kembali bekerja pada 10 Maret lalu.

Sementara, andi Butar Butar dipecat sebagai petugas Damkar Kota Depok pada Kamis (27/3/2025).

Pemutusan kontrak Sandi Butar Butar tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.

CURHAT PEMADAM KEBAKARAN. Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). Pemadam kebakaran, Sandi curhat mengaku menerima empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, dapat ancaman (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Surat ini ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah mengkaji pemeriksaan atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi Butar Butar saat bekerja. 

"Nama Sandi Butar Butar dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan," demikian isi surat tersebut.

Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

"Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi isi surat tersebut.

Baca juga: Curhat Sandi Butar Kembali Jadi Damkar Depok Sudah Dapat 4 SP, Diancam Tak Diberi THR dan Gaji Penuh

KEMBALI KERJA : Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Pemadam Kebakaran Depok pasca diperintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (14/3/2025) (Kolase/KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY))

Sementara, Sandi Butar Butar mengaku baru menerima surat penghentian kerja itu bertepatan dengan jadwal masuk piket, Sabtu (29/3/2025).

"Saya baru menerima suratnya hari ini," ucap Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

Terima 4 Surat SP

Sebelum mendapat surat pemutusan kontrak kerja, Sandi mendapat empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja pada 10 Maret 2025. 

SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

Halaman
123

Berita Terkini