TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengeluarkan zakat fitrah di akhir-akhir Ramadhan adalah salah satu kewajiban yang harus dijalani umat Islam, sebelum Ramadhan benar-benar berlalu.
Hukum wajib membayar zakat fitrah terdapat dalam hadits berikut:
Hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya :
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).
Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat ftrah juga dijatuhkan pada anak-anak, termasuk bayi baru lahir sekalipun.
Bagi mereka yang belum baligh, maka Zakat Fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.
Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan amalan tahunan ini menjadi gugur.
Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, bahwa Zakat Fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.
"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"
"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut di hari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.
Lalu orang yang menerima zakat fitrah karena tidak mampu, apakah juga wajib membayarkan zakat fitrahnya?
Misalnya jika ada yang tidak punya uang untuk membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain.
Haruskah orang tersebut tetap membayar Zakat Fitrah?
Dikutip dari laman serambinews.com, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad dalam kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official menjelaskan hal ini.