Ketentuan Fidyah
1. Fidyah harus dibayarkan dengan makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya.
2. Fidyah harus dibayarkan dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Jika fidyah dibayarkan dengan uang atau benda lain yang setara dengan makanan tersebut, maka harus disesuaikan dengan harga pasaran saat itu.
3. Fidyah harus diberikan kepada orang miskin yang memenuhi syarat zakat, yaitu orang yang tidak memiliki harta mencapai nisab atau tidak memiliki penghasilan tetap. Jumlah orang miskin yang diberi fidyah harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan puasanya. Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia harus memberi fidyah kepada 10 orang miskin.
4. Fidyah boleh diberikan secara langsung kepada orang miskin atau melalui perantara yang dipercaya, seperti lembaga amil zakat atau organisasi sosial.
5. Fidyah boleh diberikan secara bertahap atau sekaligus, asalkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu.
6. Fidyah tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat sendiri, seperti ayah, ibu, anak, saudara kandung, atau suami/istri. Namun boleh diberikan kepada keluarga jauh yang membutuhkan, seperti paman, bibi, sepupu, atau keponakan.
===
Demikian ulasan Bolehkah Bayar Fidyah ke Keluarga Sendiri? Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah Lengkap.
Baca juga: Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang? Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com