Ramadan 2025

Bolehkah Bayar Fidyah ke Keluarga Sendiri? Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAYAR FIDYAH KE KELUARGA - Ilustrasi Bolehkah bayar fidyah ke keluarga sendiri? Fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi seorang muslim yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu.

TRIBUNSUMSEL.COM - Bolehkah bayar fidyah ke keluarga sendiri? Ulasan sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut akan dibahas pada artikel kali ini.

Selain ini artikel berikut ini juga akan membahas syarat dan ketentuan bayar fidyah secara lengkap. 

Sebelum mengulas lebih jauh, perlu diketahui pengertian fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi seorang muslim yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu. 

Dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dasar Hukum Fidyah

  • Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

  • Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i:

عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمر المساكين من الشيوخ أن يطعموا مكان صيامهم

Dari Aisyah RA berkata: Nabi SAW memerintahkan orang-orang miskin dari kalangan orang tua agar memberi makan sebagai pengganti puasanya.

Bolehkah Bayar Fidyah ke Keluarga Sendiri? 

Mengutip laman Universitas an nur Lampung, fidyah tidak boleh dibayarkan kepada  Fidyah tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat sendiri, seperti ayah, ibu, anak, saudara kandung, atau suami/istri. 

Namun fidyah boleh diberikan kepada keluarga jauh yang membutuhkan, seperti paman, bibi, sepupu, atau keponakan.

Perihal siapa-siapa yang berhak menerima fidyah berikut besaran fidyah dibahas pada bagian Ketentuan Fidyah artikel ini setelah ulasan Syarat Wajib Fidyah berikut. 


Syarat Wajib Fidyah

Syarat wajib fidyah adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam.
2. Baligh dan berakal.
3. Tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti sakit kronis, usia lanjut, hamil, menyusui, atau bepergian jauh.
4. Tidak ada harapan untuk bisa melaksanakan puasa Ramadhan di masa depan.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang harus membayar fidyah sebesar satu mud (sekitar 750 gram) beras atau makanan pokok lainnya untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. 
Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu.

Ketentuan Fidyah

1. Fidyah harus dibayarkan dengan makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya.

2. Fidyah harus dibayarkan dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram) untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Jika fidyah dibayarkan dengan uang atau benda lain yang setara dengan makanan tersebut, maka harus disesuaikan dengan harga pasaran saat itu.

3. Fidyah harus diberikan kepada orang miskin yang memenuhi syarat zakat, yaitu orang yang tidak memiliki harta mencapai nisab atau tidak memiliki penghasilan tetap. Jumlah orang miskin yang diberi fidyah harus sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan puasanya. Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka ia harus memberi fidyah kepada 10 orang miskin.

4. Fidyah boleh diberikan secara langsung kepada orang miskin atau melalui perantara yang dipercaya, seperti lembaga amil zakat atau organisasi sosial.

5. Fidyah boleh diberikan secara bertahap atau sekaligus, asalkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau secepat mungkin jika tidak mampu.

6. Fidyah tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat sendiri, seperti ayah, ibu, anak, saudara kandung, atau suami/istri. Namun boleh diberikan kepada keluarga jauh yang membutuhkan, seperti paman, bibi, sepupu, atau keponakan.

===

Demikian ulasan Bolehkah Bayar Fidyah ke Keluarga Sendiri? Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah Lengkap.

Baca juga: Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang? Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini