Berita Pali

Pencuri Cup Benjolan Getah Karet di PALI Ditangkap Polisi, Beraksi Malam Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP -- Rediyanto (52) satu dari dua pelaku pencuri jedolan getah karet yang meresahkan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ditangkap oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Polres PALI, Jum'at (21/3/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Tim Opsnal Beruang Hitam Polres PALI berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian cup benjolan (jedolan) getah karet yang meresahkan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Pelaku yang ditangkap bernama Rediyanto (52) ditangkap ditempat persembunyianya di wilayah dusun 1 Desa Air Itam.

Sementara satu pelaku lainya bernama Edi masih diburu Polisi dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan kasus pencurian jedolan getah karet ini terjadi pada Rabu, (19/3/2025) malam, sekitar pukul 00.30 WIB.

"TKP nya di sebuah kebun karet milik seorang petani bernama Muskari (37), di Desa Air Itam," ujarnya, Jum'at (21/3/2025).

Lanjutnya, dimana dua pelaku, yang diketahui bernama Rediyanto dan Edi, diduga melakukan aksi pencuriannya pada malam hari, masuk ke kebun karet milik korban dan memanen jedolan hasil getah karet di kebun tersebut.

Kemudian, korban yang melihat sayak (wadah) penampung getah karet sudah berhamburan dari pohon dan sudah dalam keadaan kosong dipanen orang, melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres PALI.

Kedua pelaku ini mengambil jedolan getah karet sebanyak 100 kilogram dan menyebabkan korban menderita kerugian hingga Rp 2,6 juta.

"Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan di TKP, dan mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan salah satu pelaku bernama Rediyanto. Setelah memastikan keberadaan nya, tim kemudian bergerak cepat ketempat persembunyian nya dan berhasil menangkap Rediyanto tanpa perlawanan," ungkapnya.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu karung berisi jedolan getah karet hasil curian.

"Pelaku Rediyanto mengakui perbuatannya dan saat ia ini telah diamankan beserta barang bukti hasil curiannya di Mapolres PALI dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pelaku lainnya yang kini berstatus DPO," kata dia.

Baca juga: Hasil Operasi Pekat Musi 2025, Polres PALI Amankan 21 Pelaku Kriminal dan 149 Botol Miras

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan di ancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Dengan terungkapnya kasus ini, Nasron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan segera jika menemukan tindak kejahatan agar dapat segera kami tindak lanjuti," tandasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkini