Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

Kesaksian Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah ke Denpom, Akui Bagi-bagi Duit Judi Sabung Ayam ke Polsek

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM TNI PENEMBAK POLISI. Tangkap layar momen penangkapan salah satu oknum TNI Dua oknum TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, kini masih berstatus saksi. 

Terbaru, Polda Lampung menetapkan seorang warga sipil berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tempat gugurnya 3 polisi yang menggerebek lokasi tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa penetapan tersangka ini setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan oleh tim investigasi gabungan TNI-Polri.

Helmy menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut ditemukan dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dilansir TribunLampung.co.id.

Terkait tindak pidana perjudian, pihak kepolisian telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

Kini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," terang Helmy.

Helmy menyebutkan bahwa dalam kasus perjudian sabung ayam, total ada 14 saksi yang diperiksa sejauh ini.

(*)

Berita Terkini