Barang bukti itu, yakni 13 selongsong peluru dengan berbagai kaliber (9 mm, 7,62 mm, dan 5,56 mm), 4 ekor ayam aduan, uang tunai Rp 21 juta, dan pisau taji.
2 TNI Berstatus Saksi
Hingga kini dua prajurit TNI yang ditangkap terkait kasus penembakan tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, masih berstatus saksi.
Padahal, ada empat saksi yang mengaku melihat salah satu dari mereka menembak mati ketiga korban.
Dua prajurit tersebut adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.
Saat ini, keduanya masih diperiksa secara intensif di Denpom Lampung untuk mendalami peran mereka dalam insiden tersebut.
Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menyatakan bahwa penetapan tersangka membutuhkan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dua oknum ini statusnya masih sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka itu kan butuh barang bukti, itu berproses apabila terbukti nanti, kita lakukan tindakan," ujar Ujang dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Sementara, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa empat saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam kesaksiannya, mereka melihat seorang prajurit TNI melepaskan tembakan yang menewaskan tiga polisi.
"Dalam keterangannya, keempat saksi melihat oknum tersebut melakukan penembakan," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami peran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah di lokasi kejadian, termasuk siapa yang melepaskan tembakan dan siapa pemilik arena sabung ayam yang digerebek.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senpi yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung Ditemukan, Jenis Laras Panjang"