Menurutnya, harus berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita mintai keterangan, karena untuk menjadikan dia sebagai tersangka butuh barang bukti dan saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP," terang Darwis.
Darwis menegaskan akan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.
"Harus dipahami dulu. Jadi itu berproses kalau memang terbukti kita tetapkan dan hukum kita tegakkan," ujar dia.
Keduanya kini telah ditahan di Denpom Lampung.
Kedua anggota itu pun masih dalam status TNI aktif.
Selain itu, Pangdam II Sriwijaya ini menyebut senjata yang digunakan untuk menembak 2 anggota polri itu belum ditemukan.
"Sampai sekarang ini kita masih mencari barang bukti tersebut dan dari keterangan yang ada, sehingga kita ketahui jenis senjatanya apa, apa benar rakitan atau pabrikan," bebernya.
Sementara itu sebelumnya, polisi menemukan 3 jenis selongsong di TKP.
"Berarti kan ada tiga jenis senjata disitu, tapi senjata yang bagaimana, itu yang perlu kita cari bersama Polda Lambung," katanya.
Hasil Autopsi
Sementara, Vice Commander DVI Polda Lampung, AKBP Legowo Hamijaya menjelaskan, otopsi dilakukan Tim DVI Polda Lampung dan tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara.
Otopsi dilaksanakan sejak pukul 02.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, hari ini.
Legowo pun menyebutkan satu per satu nama anggota yang gugur lengkap dengan pangkat anumertanya.
Dengan nada tinggi, ia menyebutkan jelas luka tembak yang dialami ketiga polisi yang gugur, dari posisi lubang masuk peluru hingga posisi peluru ditemukan.