TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membeberkan hasil pemeriksaan sementara terkait tewasnya tiga anggota kepolisian karena ditembak anggota TNI saat penggerebekan sabung ayam, pada Senin, (17/3/2025).
Baca juga: 2 Oknum TNI di Kasus Tewasnya 3 Polisi di Way Kanan Masih Berstatus Saksi, Ini Penjelasan Pangdam
Penembakan itu disebut menggunakan senjata laras panjang.
Penggunaan senjata laras panjang diketahui berdasarkan keterangan belasan saksi yang telah diperiksa.
"Dari 13 orang itu, terdapat empat saksi yang dalam keterangan melihat oknum tersebut melakukan penembakan menggunakan senjata laras panjang," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat pers rilis, dilansir dari Youtube KompasTV, Rabu, (19/3/2025).
Berdasarkan pengakuan dari anggota TNI tersebut, diamini soal telah melakukan penembakan.
Meski tak merincikan apa jenis senpi yang digunakan, namun dikatakan senjata yang digunakan merupakan rakitan.
"Kemudian juga melakukan penembakan dan membawa senjata api. Namun disampaikan senjata api jenis rakitan," terangnya.
Saat dilakukan pra rekonstruksi, saksi menyebut penembakan yang dilakukan oknum TNI tersebut pada jarak sekitar 5 hingga 13 meter.
"Kita coba melakukan pra rekonstruksi, dari jarak berapa anda melihat. Ada yang melihat dari jarak kurang lebih 6 meter, kemudian yang kurang lebih 13 meter, 5 meter. Bahkan juga dari saksi itu ada yang mengenal sehingga dia bisa cepat mengetahui bahwa ini adalah oknum tadi," kata Helmy.
Namun hingga kini, Helmy menyebut senjata yang digunakan untuk menembak 3 anggota polri itu belum ditemukan.
"Untuk bisa mengetahui ini ditembakan menggunakan senjata apa, laras panjang atau pendek, yang kedua ini menggunakan senjata merk pabrikan atau rakitan, ini sedang diperiksakan, mohon bersabar untuk bisa menunggu pemeriksaan ini semua," bebernya.
Baca juga: Ini Kata Kapolda Lampung Soal Jenis Senjata Api Dipakai Oknum TNI Saat Tembak 3 Polisi di Lampung
Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menuturkan bahwa oknum TNI yang ditahan berstatus masih aktif.
"Yang bersangkutan ini menyerahkan diri pada saat setelah kejadian, ini lagi kita dalami apa peran yang bersangkutan," katanya.
Darwis menyebut senjata yang digunakan untuk menembak 2 anggota polri itu belum ditemukan.
"Sampai sekarang ini kita masih mencari barang bukti tersebut dan dari keterangan yang ada, sehingga kita ketahui jenis senjatanya apa, apa benar rakitan atau pabrikan," bebernya.
Sebelumnya, polisi menemukan 3 jenis selongsong di TKP.
"Berarti kan ada tiga jenis senjata disitu, tapi senjata yang bagaimana, itu yang perlu kita cari bersama Polda Lambung," katanya.
Namun, ia tak ingin gegabah menetapkan dua oknum TNI itu sebagai tersangka.
Pangdam Ujang Darwis menuturkan penetapan tersangka terhadap oknum TNI tersebut belum dilakukan lantaran masih kurangnya barang bukti.
"Dua orang oknum ini statusnya sekarang masih sebagai saksi ya, jangan dibilang tersangka dan sebagainya," ujar Ujang Darwis.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua oknum yang terlibat.
Menurutnya, harus berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita mintai keterangan, karena untuk menjadikan dia sebagai tersangka butuh barang bukti dan saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP," terang Darwis.
Darwis menegaskan akan menetapkan kedua oknum sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.
"Harus dipahami dulu. Jadi itu berproses kalau memang terbukti kita tetapkan dan hukum kita tegakkan," ujar dia.
Keduanya kini telah ditahan di Denpom Lampung.
12 Selongsong Peluru Ditemukan
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan tiga polisi saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, ditemukan 12 selongsong peluru.
Berdasarkan penghitungan jarak melalui Google Map adapun lokasi ini berjarak sekitar 188 kilometer, dengan waktu tempuh sekitar 5 hingga 6 jam dari pusat kota.
Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut terletak di tengah perkebunan karet di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.
TKP ini menjadi saksi bisu tewasnya tiga anggota polisi Polda Lampung, yaitu AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengungkap terkait temuan 12 selongsong peluru saat melakukan pemeriksaan di TKP judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan melalui video oleh Humas Polda Lampung pada Selasa sore, Kapolda Helmy mengatakan bahwa pihaknya bersama Pomdam Sriwijaya, Korem 043 Garuda Hitam, dan Polres Way Kanan telah melakukan olah TKP pada Selasa (18/3/2025) siang.
"Ini adalah lokasi yang diduga sebagai TKP," ungkap Helmy.
Helmy menambahkan, dalam hasil olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk ayam, sepeda motor, dan mobil.
"Faktanya di sini ada, kita mendapatkan 12 selongsong peluru," bebernya.
Lebih lanjut, Helmy menyatakan bahwa hasil temuan, khususnya selongsong peluru, akan diidentifikasi oleh laboratorium forensik.
"Informasi juga sudah ada mengukur arah tembakan. Ini akan dianalisis lebih mendalam oleh tim, kita kaitkan dengan alat bukti dan petunjuk lain," katanya.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com