TRIBUNSUMSEL.COM - Pada tahun 2025, Gojek, Grab dan Maxim memberikan THR Ojol.
Inilah Jadwal dan Syarat bagi Penerimanya.
Gojek
Gojek akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa Bonus Hari Raya kepada Mitra Ojek Online.
Upaya pemberian THR Ojol 2025 itu mengacu pada imbauan Presiden RI, Prabowo supaya perusahaan aplikasi layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan THR kepada para Mitra Ojek Online.
Imbauan THR Ojol 2025 juga diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Syarat Penerima
Waktu aktif: mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang terdaftar, serta aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
Tingkat kinerja: konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip
Kepatuhan: tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Grab
Grab akan memberikan THR Ojol 2025 kepada Mitra Ojek Online.
Syarat Penerima
Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu
Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten