Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Sudah Berikan Santunan, 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Menangis Minta Dibebaskan dan Tak Dipecat

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDAKWA OKNUM TNI MENANGIS. Pengacara terdakwa ketika membacakan nota pembelaan terdakwa penembakan bos rental, Senin (17/3/2025).Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis dalam sidang pleidoi kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/3/2025).

"Memohon majelis hakim menjatuhkan putusan (kepada tiga terdakwa) tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut," kata penasihat hukum, Senin (17/3/2025).

"Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat," ujar penasihat hukum.

Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pleidoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.

Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.
 
"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali segala kesalahan kami, tapi kami mohon dengan sangat mendalam majelis, kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat, semua terjadi karena kami terpaksa, keselamatan kami terancam," kata Bambang sambil menangis di dalam persidangan, Senin.
 
Bambang menceritakan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga yang bertanggungjawab untuk menafkahi orangtua, istri, serta anak yang masih kecil.

"Kami memohon kepada majelis hakim, kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil orangtua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami, dan kami masih merawatnya, Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami," ungkap Bambang.

Bambang mengklaim, bahwa keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak ada yang ditutupi.

"Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami dan kepada korban yang seadil-adilnya kami tidak menutupi atau kami menghindar dari kesalahan," tutur Bambang.

Baca juga: Anak Mana Yang Kuat, Tangis Anak Bos Rental Mobil Ungkap Ayahnya Dibunuh Oknum TNI AL saat Sidang


 
Diketahui sebelumnya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. 

Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas. 

Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil. 

Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.

Untuk Bambang, ia diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta," ungkap Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar Rp 146 juta," ungkap Gori Rambe.

Tuntutan restitusi juga dikenakan kepada Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, masing-masing sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," tutup Gori.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Menangis, TNI AL Penembak Bos Rental Menyesali Perbuatannya"

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini