TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir telah disiapkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin.
"Untuk anggaran THR ASN Pemkab Ogan Ilir sudah disiapkan total Rp 27,46 miliar," terang Sholahuddin kepada wartawan di Indralaya, Senin (17/3/2025).
Anggaran sebesar Rp 27,46 miliar tersebut diperuntukkan bagi 5.486 orang ASN.
Baca juga: Heboh Isu Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda untuk Bayar THR ASN? Ini Penjelasan BKN
Baca juga: ASN dan PPPK di Banyuasin Bakal Terima THR dan TPP Pada 17 Maret 2025
Rinciannya, 3.812 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.674 berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"THR untuk PNS anggarannya Rp 20,89 miliar. Sedangkan untuk PPPK sebesar Rp 6,57 miliar," terangnya lagi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR bagi ASN dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk besaran THR akan diberikan sesuai dengan gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Menurut Sholahuddin, anggaran THR bagi ASN Pemkab Ogan Ilir disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Ya sesuai kemampuan daerah masing-masing," tutup Sholahuddin.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com