TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut menyajikan Jawaban Modul 3.2 Etika Penggunaan AI dalam Penyusunan Bahan Ajar Bagian-2, Pintar Kemenag 2025.
Pelatihan AI Master Class Pintar Membuat Bahan Ajar Angkatan I diselenggarakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan, Kementerian Agama RI atau Pintar Kemenag.
Pelatihan berlangsung lima hari, 17-21 Maret 2024 berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online.
Materi Etika Penggunaan AI dalam Penyusunan Bahan Ajar diberikan dalam dua modul yakni Bagian 1 pada Modul 3.1 dan Bagian 2 pada Modul 3.2.
Berikut ini Jawaban Modul 3.2 Etika Penggunaan AI dalam Penyusunan Bahan Ajar Bagian-2 dilansir dari YouTube Betric Feriandika. Soal secara acak, karena itu diharapkan agar memperhatikan soal dan jawaban.
_________
1 dari 10 Soal
Kita hanya memasukkan Promt yang tidak mengandung data sensitif. Hal itu berarti kita sedang menerapkan prinsip ...
Jawaban:
A. melindungi hak dan data pribadi
2 dari 10 Soal
Etika penggunaan AI dalam pembelajaran meliputi ...
Jawaban:
D. integritas akademik, keamanan dan perlindungan data, kesetaraan dan akuntabilitas dan dampak lingkungan pemanfaatan AI
3 dari 10 Soal
Salah satu satu peran bahan ajar bagi peserta didik adalah ...
Jawaban:
A. membuat belajar lebih terarah sesuai kemampuan dan kemauan siswa
4 dari 10 Soal