TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Aparatur Sipil Negara dan PPPK yang ada di lingkungan Pemkab Banyuasin, direncanakan akan menerima THR penuh dan juga TPP.
Menurut Sekda Banyuasin, H Erwin Ibrahim, pemberian THR dan TPP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
"Direncanakan, pemkab Banyuasin akan mengeluarkan THR dan TPP secepat-cepatnya tanggal 17 Maret mendatang. Nantinya, akan dikirim langsung ke rekening masing-masing pegawai," kata Erwin.
Baca juga: THR PNS 2025 di Lubuklinggau Cair Minggu Ketiga Ramadan, Pemkot Siapkan Rp 20 Miliar
Baca juga: Viral Lurah Rawa Maju Banyuasin Minta THR ke Paguyuban Tahu Tempe, Ditegur Camat Talang Kelapa
Pemberian THR dan TPP yang akan diberikan kepada ASN dan PPPK yang ada di wilayah Pemkab Banyuasin, menurut Erwin berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Lanjutnya, pemberian THR dan TPP ini juga sudah dikeluarkan surat pemberitahuan baik dari Kemendagri diteruskan kepada Gubernur dan bupati serta walikota.
Dari pemberitahuan melalui surat kepada OPD hingga ke kecamatan, menurut Erwin juga sudah diberikan Pemkab Banyuasin terkait hal yang sama.
"Untuk THR dan TPP, dipastikan full diberikan sesuai dengan peraturan. Jadi, tunggu saja nanti akan langsung dikirim ke rekening masing-masing pegawai," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumel.com