TRIBUNSUMSEL.COM - Sampai saat ini belum ada kejelasan informasi dari manajemen Sritex, puluhan ribu buruh PT Sritex terancam tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta pesangon.
Banyak aduan dari buruh Sritex melalui Posko Pengaduan dan Advokasi Buruh Sritex soal ketidakpastian pencairan THR dan pesangon dari perusahaan diterima oleh Partai Buruh.
Para buruh Sritex tidak mendapatkan surat PHK tertulis dari perusahaan ungkap Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Buruh Sritex juga tidak mendapatkan surat keterangan pengalaman kerja (pakelaring) dari perusahaan sebagai bukti masa kerja mereka di Sritex.
Pakelaring itu berfungsi untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR dan total uang jaminan hari tua (JHT) yang dapat diambil buruh, serta bantuan jaminan kehilangan pekerjaan (JHP) yang ditransfer dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu bahwa PHK di Sritex batal demi hukum, dengan demikian hak upah atas buruh Sritex harus tetap dibayarkan oleh pengusaha," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Dari laporan pengaduan, tercatat ada beberapa kasus yang dialami buruh Sritex yaitu:
1. Tidak ada kepastian hukum dan kejelasan PHK bagi buruh Sritex dan hak-hak yang didapatnya
2. Janji yang belum terbukti tentang rencana buruh Sritex dipekerjakan kembali.
3. Hak THR yang tidak ada kepastian
4. Ketidakpastian hak pesangon
5. Ketidakjelasan berita uang koperasi karyawan
6. Hak JHT karyawan yang tidak sesuai aturan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Sritex Terancam Tidak Terima THR dan Pesangon karena Ketidakpasian Informasi, .