SPBU di Medan Oplos Pertalite

Inilah Tampang 3 Pelaku Pengoplosan Pertalite dengan Bensin Oktan 87 di SPBU Medan, Ada Manajer

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMPANG PELAKU OPLOS PERTALITE DI MEDAN - Ketiga pelaku tersangka hanya bisa diam saat petugas kepolisian memboyong ke lokasi TKP di SPBU Nagalan di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Jum'at (7/3/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus pertalilte dioplos dengan bensin oktan 87 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara.

Adalah Muhammad Agustian Lubis (35) sebagai Manajer, warga Jalan Tangguk Sentosa Blok III No. 24 Griya Martubung Kel Besar Kec. Medan Labuhan Kota Medan.

Untung (58) sebagai Supir yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU, warga Jalan Lasimin Lk. 18 Kel. Terjun Kec Medan Marelan.

Dan Yudhi Timsah Pratama (38), sebagai Kernet, warga Dusun III Selemak Jalan Lasimin Desa Selemak Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

"Petugas personil membawa ketiga para pelaku tersangka pengoplosan BBM jenis Pertalite ini ke Polrestabes Medan untuk diamankan," kata Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3/2025).

SPBU DI MEDAN OPLOS PERTALITE DENGAN BENSIN OKTAN 87 - Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). Modus penipuan SPBU ini dengan cara mengoplos pertalite dengan bensin oktan 87 (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Baca juga: Sosok Muhammad Agustian Lubis, Supervisior SPBU di Medan Tersangka Kasus Oplos Pertalite

Kejadian tersebut bermula, dari AIPTU Zulhijri mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait satu unit mobil Mitsubishi Fuso tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter dengan plat BK 8049 WO, bertuliskan PT. ELNUSA PETROFIN, membawa minyak subsidi jenis Pertalite.

Ternyata mobil tangki ini milik Bang SAM dari gudang milik Fendi berada di Kelurahan Terjun dan akan diisi di SPBU Nagalan 14.201.135.

Selanjutnya, Tim bergerak langsung ke TKP sekira pukul 21.40 WIB. 

Tim melakukan pengintaian di seputaran SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

Petugas kepolisian menemukan tiga orang pelaku tersangka dan berperan di SPBU Flamboyan.

Sementara itu, Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 Undang Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 60 Miliar.

Petugas menangkap hasil barang bukti dari para ketiga pelaku saat beraksi.

"Satu unit mobil tangki berwarna merah putih dengan muatan 8 ribu liter, 5 ribu liter, dua unit Handphone, satu blok laporan stand manual, satu buah buku kas, dua buku ekspedisi, satu buku laporan bongkar tangki, satu unit Elektronik Data capture," tutupnya.

Dalam kasus ini, SPBU mengoplos bahan bakar gasoline (bensin) yang dibeli secara ilegal melalui gudang di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dicampur dengan Pertalite.

Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan, setelah BBM jenis gasoline tiba di SPBU, dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU.

Baca juga: Terbongkarnya Kasus Pertalite Dioplos dengan Bensin Oktan 87 di SPBU di Medan, Untung 3 Kali Lipat

Halaman
12

Berita Terkini