PT Sritex Pailit

Selamatkan Hak jadi Alasan Kurator PHK Ribuan Karyawan PT Sritex, Sebelumnya Banyak yang Mundur

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ALASAN KURATOR PHK KARYAWAN PT SRITEX - Foto tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. Kurator jelaskan alasan PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 karena untuk selamatkan hak karyawan

Dengan adanya PHK ini, karyawan yang terkena dampak diharapkan dapat segera mengurus hak-hak mereka, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran. 

Baca juga: 25 Tahun Mengabdi, Sri Masih Tak Percaya Kena PHK PT Sritex, Harap Pesangon & THR Cair untuk Lebaran

Langkah ini diambil untuk memastikan mereka memiliki kepastian ekonomi, dibandingkan tetap bekerja dalam kondisi perusahaan yang tidak stabil. 

Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan Tim Kurator terhadap 9.609 karyawan PT Sritex Grup pada 26 Februari 2025 bukan sekadar langkah terakhir dalam proses kepailitan, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan hak-hak karyawan yang tersisa. 

Dalam keputusan tersebut, PHK mencakup karyawan dari empat perusahaan di bawah Sritex Grup, yaitu: 

  • PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo: 8.504 karyawan 
  • PT Primayudha, Boyolali: 961 karyawan 
  • PT Sinar Pantja Djaja, Semarang Barat: 40 karyawan 
  • PT Bitratex Industries, Semarang: 104 karyawan

Besaran UANG JHT Eks Karyawan Sritex 

Besaran dana JHT yang diterima eks karyawan Sritex bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja. 

Dilansir dari Kompas.com (5/3/2025), setiap karyawan Sritex yang di-PHK akan mendapatkan JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja. 

Jadi, bagi karyawan yang masa kerjanya 17 tahun akan mendapat dana JHT Rp 17 juta, bagi yang sudah bekerja selama 20 tahun akan mendapat Rp 20 juta. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo berharap jaminan hari tua yang diberikan bisa memberikan kehidupan layak sebelum mereka mendapatkan pekerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Buruh di-PHK, Kurator PT Sritex Berdalih Demi Menyelamatkan Hak Pekerja"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini